PBNU Dukung Intelijen Bisa Menangkap
Terkait Pembahasan RUU Intelijen di DPR
Senin, 02 Mei 2011 – 03:50 WIB
JAKARTA - Pembahasan RUU Intelijen ikut mengemuka seiring maraknya kasus teror bom di tanah air, belakangan ini. Terkait pembahasan ruu tersebut, Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj termasuk yang ikut mendukung intelijen diberi wewenang melakukan penangkapan. Tapi, tambah dia, kewenangan penangkapan tetap tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Misalnya, orang yang ditangkap karena dicurigai terlibat dalam rencana teror, tetap tidak boleh disakiti. Dan, harus dibebaskan jika dugaan ternyata tidak terbukti.
"Saya pasti dukung kalau nanti ada ruu antiteror yang lebih menggigit," ujar Said Aqil, dalam acara diskusi, di kantor DPP PKB, Jl. Raden Saleh, Jakarta, Minggu (1/5). Sebab, menurut dia, maraknya kasus teror yang telah makin meresahkan masyarakat saat ini, seharusnya bisa dicegah jika aparat bertindak lebih aktif.
Sehingga, lanjut dia, aparat tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kelompok radikal. Sebab, aparat hanya bisa bertindak setelah ada peledakan bom saja. "Karenanya, NU siap berada di belakang jika nanti intelijen diberi wewenang penangkapan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan RUU Intelijen ikut mengemuka seiring maraknya kasus teror bom di tanah air, belakangan ini. Terkait pembahasan ruu tersebut,
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah