PBNU Dukung KPK Lahir Batin Jerat Budi Gunawan
Anggap Penundaan Pelantikan Kapolri Bakal Sia-Sia
jpnn.com - JAKARTA - Katib Aam Syuriah PBNU, Abdul Malik Madani mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menunda pelantikan Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Alasannya, pelantikan itu seharusnya dibatalkan lantaran Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami harapkan, kalau orang sudah ditetapkan bermasalah oleh KPK harusnya tidak sekedar penundaan tapi dibatalkan," kata Malik di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Malik menegaskan, penundaan adalah langkah yang sia-sia. Pasalnya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan alias SP3.
Dengan kata lain, ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, maka kasusnya dipastikan bakal masuk pengadilan. “Apalagi selama ini di pengadilan KPK selalu sukses," ucapnya.
Dengan menunda pelantikan, lanjutnya, presiden telah menciptakan ketidakpastian kepemimpinan yang dapat menggangu kinerja Polri. "Kontroversi dan spekulasi di sekitar kasus ini juga jadi berkepanjangan," ujar Abdul Malik.
Lebih lanjut Malik mengatakan, KPK mendapat dukungan penuh dari tokoh lintas agama untuk menuntaskan kasus Budi Gunawan. Karenanya dia berharap lembaga pimpinan Abraham Samad tidak gentar ataupun ragu menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Selama KPK bisa membuktikan bekerja dengan benar, kami akan terus berada di belakang KPK, mendukung lahir batin," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Katib Aam Syuriah PBNU, Abdul Malik Madani mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menunda pelantikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri