PBNU Ikut Soroti Produk Tembakau Alternatif
Selasa, 16 Juli 2019 – 17:26 WIB
Selain itu, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo, menegaskan pemerintah menerima masukkan dari sejumlah kalangan terkait regulasi produk tembakau alternatif. Usulan tersebut nantinya diharapkan bisa menciptakan formula hukum yang tepat bagi produk ini.
“Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” tandasnya.(chi/jpnn)
Produk tembakau alternatif memiliki perbedaan dibandingkan rokok konvensional dari sisi potensi risiko kesehatan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024