PBNU Mengusulkan Tarik RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP

PBNU Mengusulkan Tarik RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP
Pertemuan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan PBNU. Foto: dok. PBNU

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/7).

Seusai pertemuan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan PBNU sepakat dengan MPR RI tentang perlunya penguatan pembinaan ideologi Pancasila.

“Kami sepakat RUU HIP karena kontraproduktif maka harus ditarik dan dihentikan pembahasannya. Namun semangat dalam memberi payung hukum dalam bentuk Undang-undang BPIP itu juga perlu kita dorong, dan diberi ruang karena ini penting menyangkut masalah ideologi bangsa,” kata Bambang.

Dia melanjutkan, MPR dan PBNU menyepakati peningkatan pembinaan ideologi Pancasila harus dilakukan dengan menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan karena posisi BPIP saat ini baru diatur Perpres sehingga harus diperkuat oleh undang-undang agar tidak mudah dibubarkan pemerintahan selanjutnya.

“Pengaturan teknis pembinaan ideologi Pancasila harus melalui lembaga yang jelas, dan tidak cukup dengan Perpres yang nanti kami khawatir akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa di kemudian hari,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Bambang menyampaikan, saat ini pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU terkait penguatan pembinaan ideologi Pancasila.

“Sekarang bola ada di pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons, apakah mengubah total
DIM RUU HIP dari pemerintah untuk disampaikan kepada DPR, termasuk judul dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah,” ungkap pria yang kerap disapa Bamsoet tersebut.

PBNU sepakat dengan MPR RI tentang perlunya penguatan pembinaan ideologi Pancasila lewat RUU BPIP dan mengganti RUU HIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News