PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas
Kamis, 31 Desember 2020 – 20:28 WIB

Masduki Baidlowi. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro/am
BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Tubuhnya Dihujani 25 Tusukan, Ngeri
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).(dkk/jpnn)
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai wajar pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena legalitasnya memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SK
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lepas Peserta Program Mudik Seru Bareng NU
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Membela Palestina Itu Perintah Nabi & Konstitusi, Beginilah Seharusnya Sikap Rakyat RI
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan