PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta

PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang kesetaraan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar yang dikelola swasta dan negeri.

      

Pernyataan tersebut menanggapi putusan uji materi nomor 58/PUU-VIII/2010 tentang Judicial Review pasal ayat (4) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menyediakan bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara merata kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

      

Dengan amar putusan MK tersebut, menurut Said, pemerintah tidak boleh lagi bersikap tidak adil kepada lembaga pendidikan swasta. "Bukan rahasia lagi bahwa selama ini masih berlangsung perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan swasta," ujar Said Aqil, di kantor PBNU, Jumat (21/10).

      

Menurut Said, lembaga pendidikan swasta cukup signifikan perannya dalam menunjang program pemerintah memajukan pendidikan nasional. Pasalnya, jumlah sekolah negeri mencapai kurang lebih 67 persen dan selebihnya 33 persen dikelola swasta. "Sedangkan madrasah, hanya sekitar 13 persen yang negeri, sisanya 87 persen dikelola oleh masyarakat atau swasta," katanya.

      

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News