PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Diskriminasi perlakuan terhadap sekolah negeri dan swasta dinilainya menyebabkan terjadi kesenjangan mutu pendidikan dan akses pendidikan bagi kalangan masyarakat tertentu. Said mengakui, lebih dari 12 ribu lembaga pendidikan dasar dan menengah yang dikelola NU akan memperoleh manfaat dari uji materi tersebut. Namun, manfaat yang sama besarnya juga akan dinikmati sekolah berbasis agama dan lembaga pendidikan swasta lainnya.
Karena itu, Said berharap pemerintah dan pemerintah daerah merealisasikan pelaksanaan amar putusan MK tersebut. "Ini hak kita. Kami akan sosialisasikan amar putusan ini ke semua cabang pengurus NU di berbagai daerah," tegasnya. (dyn)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi