PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta

PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
Diskriminasi perlakuan terhadap sekolah negeri dan swasta dinilainya menyebabkan terjadi kesenjangan mutu pendidikan dan akses pendidikan bagi kalangan masyarakat tertentu. Said mengakui, lebih dari 12 ribu lembaga pendidikan dasar dan menengah yang dikelola NU akan memperoleh manfaat dari uji materi tersebut. Namun, manfaat yang sama besarnya juga akan dinikmati sekolah berbasis agama dan lembaga pendidikan swasta lainnya.

Karena itu, Said berharap pemerintah dan pemerintah daerah merealisasikan pelaksanaan amar putusan MK tersebut. "Ini hak kita. Kami akan sosialisasikan amar putusan ini ke semua cabang pengurus NU di berbagai daerah," tegasnya. (dyn)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News