PBNU Puji Langkah Cerdas Jokowi Terbitkan Perppu Ormas

PBNU Puji Langkah Cerdas Jokowi Terbitkan Perppu Ormas
Said Aqil Siradj. Foto: JPNN

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan UU yang berlaku. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

“Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” jelas Robikin.

Karenanya, Robikin mengatakan, pembentukan dasar hukum guna memberi landasan hukum untuk pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia.

“Karena HTI jelas-jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Robikin.

HTI menafikan kemajemukan masyarakat Indonesia yang telah terbangun sejak ratusan tahun lalu. HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan sistem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam.

“Bahkan Hizbut Tahrir pun sudah ditolak di negara-negara Islam. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional,” pungkasnya.(boy/jpnn)


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News