PBNU: Rokok Tak Haram
Senin, 10 Mei 2010 – 10:02 WIB
PBNU: Rokok Tak Haram
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh.
"Hukum merokok tidak ada dalam Alquran. Yang jelas tidak haram. Kalau mau membangun hukum itu harus mencari kepadanannya. Padanan di sana ada titik temu yang mempertemukan dua hal itu. Misalnya, narkoba atau sabu-sabu memang tidak ada dalam Alquran. Tapi ada titik padanannya yaitu khamr yang tegas hukumnya adalah haram. "Sedangkan rokok, kemana nyangkutnya (padanannya), paling banter makruh itupun masih lihat-lihat tempatnya," papar Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj di sela acara Harlah PMII di Hotel Apita, Minggu (9/5).
Ulama, kata Said menggunakan metode ijma dan qiyas atau konsensus dan analogi ulama sebagai salahsatu metode dalam mengambil hukum. Setelah ada ijma dan qiyas, lahirlah disiplin ilmu yang diberi nama ilmu fiqih yang merupakan hasil pemahaman atau analisis para ulama.
"Kita harus bangga dengan apa yang kita miliki. Harus yakin bahwa kitalah yang paling benar dalam memegang syariat Islam ini. Mereka yang mau membuang khazanah keislaman pasti akan kebingungan," tuturnya.
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok
BERITA TERKAIT
- Cegah Serangan Arthritis dengan Mengonsumsi 10 Makanan Ini
- 5 Khasiat Mengonsumsi Red Wine, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Fera Signature Tampil Elegan di Indonesia Fashion Aesthetics 2025
- Sheikhinah Family Tawarkan Relaksasi Premium di Tangerang
- Fera Signature Meriahkan Indonesia Fashion Aesthetics 2025 di Jakarta
- Sakit Gigi Bikin Sulit Tidur, Redakan dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini