PBNU: Rokok Tak Haram
Senin, 10 Mei 2010 – 10:02 WIB
Untuk diketahui, dalam Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM) pada 8 Maret lalu menetapkan hukum merokok adalah haram. Sementara ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 lalu menetapkan hukum merokok berada di antara makruh dan haram. (dik)
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cetak Rekor MURI, Detoslim Perkuat Posisi Sebagai Solusi Diet Aman
- C Derma Hadirkan Terapi Rotasi Psoriasis dengan Teknologi Canggih
- Rekomendasi Acne Gel Berbahan Alami untuk Atasi Masalah Jerawat
- 4 Khasiat Biji Anggur, Tekanan Darah Tinggi Bakalan Ambyar
- 4 Khasiat Air Rebusan Daun Salam Campur Kayu Manis, Bikin Gairah Makin Membara
- 3 Manfaat Biji Pepaya, Penyakit Kanker Bakalan Ogah Menyerang