PBNU: Rokok Tak Haram
Senin, 10 Mei 2010 – 10:02 WIB
PBNU: Rokok Tak Haram
Untuk diketahui, dalam Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM) pada 8 Maret lalu menetapkan hukum merokok adalah haram. Sementara ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 lalu menetapkan hukum merokok berada di antara makruh dan haram. (dik)
TUPAREV - Terkait pro kontra hukum merokok, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan hukum rokok adalah makruh. "Hukum merokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Khasiat Rutin Minum Air Kelapa Campur Madu, Mengandung Serat Tinggi
- 3 Manfaat Daun Jambu Biji, Baik untuk Penderita Diabetes
- 5 Makanan Kaya Protein untuk Vegan
- Tingkatkan Suasana Hati dengan Mengonsumsi 5 Teh Ini
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Kombinasi Minyak Zaitun dan Kunyit, Bikin Rambut Sehat Secara Alami