PBNU Tetap Peringati Hari Santri 22 Oktober

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menyatakan, pihaknya tetapkan akan memperingati 22 Oktober nanti sebagai Hari Santri, meski tanpa restu dari pemerintah. Hal ini ditegaskan Kiai Said saat konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (6/10) siang.
"Disetujui negara atau tidak, agenda peringati resolusi jihad KH Hasyim Asyari 22 Oktober akan berjalan," kata Kiai Said.
Namun demikian, ia berharap 22 Oktober bisa ditetapkan pemerintah sebagai Hari Santri Nasional. Karena menurutnya, pada tanggal itu di tahun 1945 silam, Hadratusyeh KH Hasyim Asyari mengeluarkan resolusi jihad melawan sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia.
"Beliau (KH Hasyim) mengatakan mempertahankan tanah air hukumnya fardu ain setiap individu, yang mati dalam mempertahankan tanah air mati sahid. Barang siapa yang bekerjasama dengan penjajah, hukumnya kafir. Kalau mati enggak usah disalati," ungkap Kiai Sahid menyampaikan inti dari resolusi jihad tersebut.
Maka dengan seruan resolusi jihad itu pula para santri dari berbagai pondok pesantren di Jawa Timur berangkat ke Surabaya, menyambut kedatangan NICA, hingga kemudian terjadi perang bulan November 1945.
"10 November yang diperingati sebagai Hari Pahlawan merupakan akibat lanjutan peristiwa 22 Oktober," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekjen PBNU Helmy Faisal Yahya, mengatakan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya setuju dengan diperingatinya Hari Santri. Bahkan presiden sudah meneruskannya ke Menteri Agama dan Menteri Sosial.
"Kami mengikuti perkembangan prosesnya, Menag sudah surati ormas-ormas Islam. Prinsipnya semua setuju, dan akan diusulkan ke presiden," ujar Helmy.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menyatakan, pihaknya tetapkan akan memperingati 22 Oktober nanti sebagai
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum