PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum.
"Anehnya, dalam RUU Ormas masih memberi tempat bagi Ormas yang tidak berbadan hukum untuk berkiprah," kata Enceng Sobirin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Selain itu lanjutnya, RUU Ormas juga mencampuradukan NU dan Muhammadiyah dengan LSM yang berdiri "kemarin sore".
"Dua hal inilah yang mendorong PBNU harus menolak RUU Ormas tersebut disahkan DPR," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS