PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB

PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum.
"Anehnya, dalam RUU Ormas masih memberi tempat bagi Ormas yang tidak berbadan hukum untuk berkiprah," kata Enceng Sobirin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Selain itu lanjutnya, RUU Ormas juga mencampuradukan NU dan Muhammadiyah dengan LSM yang berdiri "kemarin sore".
"Dua hal inilah yang mendorong PBNU harus menolak RUU Ormas tersebut disahkan DPR," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi