PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum.
"Anehnya, dalam RUU Ormas masih memberi tempat bagi Ormas yang tidak berbadan hukum untuk berkiprah," kata Enceng Sobirin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Selain itu lanjutnya, RUU Ormas juga mencampuradukan NU dan Muhammadiyah dengan LSM yang berdiri "kemarin sore".
"Dua hal inilah yang mendorong PBNU harus menolak RUU Ormas tersebut disahkan DPR," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba