PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB

PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Posisi Ormas di Indonesia kata Enceng, sangat penting dan strategis. Terlebih disaat partai politik mengalami degradasi moral yang sangat luar biasa akhir-akhir ini.
"Andai hari ini semua partai politik dinyatakan membusuk, maka Ormas masih bisa jadi entitas politik alternatif. Karena itu, badan hukum bagi satu Ormas sangat penting artinya," tegas Enceng.
Dia mengambil contoh Pasal 44 dari RUU Ormas yang membolehkan orang asing mendirikan LSM. "Coba lihat di luar negeri sana, mana ada orang asing bisa bikin Ormas. Makanya kita ingin RUU Ormas yang betul-betul original Indonesia," harapnya.
Demikian juga halnya soal asas. Menurut Enceng, tegaskan saja harus Pancasila. Jangan dengan kalimat "sepanjang asanya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45".
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang