PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB
Posisi Ormas di Indonesia kata Enceng, sangat penting dan strategis. Terlebih disaat partai politik mengalami degradasi moral yang sangat luar biasa akhir-akhir ini.
"Andai hari ini semua partai politik dinyatakan membusuk, maka Ormas masih bisa jadi entitas politik alternatif. Karena itu, badan hukum bagi satu Ormas sangat penting artinya," tegas Enceng.
Dia mengambil contoh Pasal 44 dari RUU Ormas yang membolehkan orang asing mendirikan LSM. "Coba lihat di luar negeri sana, mana ada orang asing bisa bikin Ormas. Makanya kita ingin RUU Ormas yang betul-betul original Indonesia," harapnya.
Demikian juga halnya soal asas. Menurut Enceng, tegaskan saja harus Pancasila. Jangan dengan kalimat "sepanjang asanya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45".
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya