PBNU: Wanita Tidak Dilarang Ngangkang saat Dibonceng

PBNU: Wanita Tidak Dilarang Ngangkang saat Dibonceng
PBNU: Wanita Tidak Dilarang Ngangkang saat Dibonceng
Lebih lanjut mengenai aturan yang diberlakukan di Kota Lhokseumawe tersebut, Kiai Said menyebutnya sebagai hal yang mengada-ada. "Itu cari pekerjaan saja," sindirnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Surat edaran yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2013 itu dimaksudkan untuk mendukung qanun syariat Islam di Aceh.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, angkat bicara mengenai imbauan wanita agar tidak duduk ngangkang saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News