PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET

"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.
KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan telah menggelar audiensi terbuka di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada Kamis (16/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan kelompok tani di wilayah Pamekasan.
Audiensi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi.(chi/jpnn)
Penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan