PCC Merusak Sistem Saraf, Penjual Harus Ditindak Tegas

PCC Merusak Sistem Saraf, Penjual Harus Ditindak Tegas
Seorang korban PCC terpaksa diikat karena mengamuk di RSJ Kendari. Foto: LM Syuhada/Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan obat-obatan keras seperti paracetamol cafein carisoprodol (PCC) bisa digolongkan sebagai narkoba jenis baru.

Sebab, PCC memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem saraf dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.

Karena itu, sekretaris jenderal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut perlu ada pemberitahuan segera bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada.

Karding juga meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menyosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.

Sebab, kata Karding, berdasarkan informasi BNN di media, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pascaoperasi.

Namun, juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.

Menurut dia, obat-obatan ini harusnya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien. "Tidak dijual bebas,” tegas Karding, Sabtu (16/9).

Dia juga menilai lemahnya pengawasan membuat obat-obatan seperti itu rawan disalahgunakan.

PCC memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem saraf dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News