PCR jadi Syarat Penerbangan, Wakil Ketua BURT DPR: Jangan Melahirkan Polemik Baru

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Novita Wijayanti mempertanyakan landasan aturan penumpang pesawat yang diwajibkan menunjukkan tes PCR yang muncul di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
"Ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru," kata Novita Wijayanti, Senin (25/10).
Politisi Gerinda itu mengungkapkan keprihatinannya terhadap sektor penerbangan yang paling keras mendapat hantaman akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, semua lini mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi UMKM dan jasa travel yang gulung tikar.
"Ini juga termasuk imbasnya kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata seperti Bali dan Lombok," beber anggota Komisi V DPR itu.
Saat pandemi mulai terkendali, dia mulai senang melihat laporan Kemenhub, terutama pada sektor penerbangan.
Karena itu, saat Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali dengan memunculkan aturan yang memberatkan bagi industri penerbangan, Novita Wijayanti mempersoalkannya.
Dia menegaskan kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan.
Wakil Ketua BURT DPR Novita Wijayanti meminta agar Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 harus dievaluasi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- ASIPPINDO Dukung Perluasan Askses Pembiayaan Inklusif Bagi Pelaku UMKM