PCR jadi Syarat Penerbangan, Wakil Ketua BURT DPR: Jangan Melahirkan Polemik Baru

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Novita Wijayanti mempertanyakan landasan aturan penumpang pesawat yang diwajibkan menunjukkan tes PCR yang muncul di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
"Ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru," kata Novita Wijayanti, Senin (25/10).
Politisi Gerinda itu mengungkapkan keprihatinannya terhadap sektor penerbangan yang paling keras mendapat hantaman akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, semua lini mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi UMKM dan jasa travel yang gulung tikar.
"Ini juga termasuk imbasnya kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata seperti Bali dan Lombok," beber anggota Komisi V DPR itu.
Saat pandemi mulai terkendali, dia mulai senang melihat laporan Kemenhub, terutama pada sektor penerbangan.
Karena itu, saat Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali dengan memunculkan aturan yang memberatkan bagi industri penerbangan, Novita Wijayanti mempersoalkannya.
Dia menegaskan kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan.
Wakil Ketua BURT DPR Novita Wijayanti meminta agar Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 harus dievaluasi
- SEBARAN 2025, Pertamina Ajak Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa Berbelanja Kebutuhan Lebaran
- Ramadan Fest Digelar, Cak Imin: Saatnya UMKM Berperan
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Dihadiri Waka MPR Rusdi Kirana dan Menko Gus Imin, Ramadhan Fest 1446 H Resmi Dibuka
- Ramadan di Sarinah, dari Bazar, Beragam Promo Hingga Aktivasi Brand Lokal
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU