PD Diprediksi Segera Gelar KLB
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:33 WIB
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa didongkel begitu saja. Dia menegaskan, kalau tidak melalui kongres, maka pergantian Anas sebagai ketum cacat hukum. "Pergantian ketua umum harus lewat kongres, kan dia yang berhak menandatangani semua," ungkap Iberamsjah.
Sebab, untuk mengganti Anas sebagai ketua umum, mekanismenya hanya ada dua, yakni melalui kongres atau Anas mengundurkan diri.
Baca Juga:
"Tidak bisa dong (dicopot langsung, red), harus kongres dulu. Baru dia mundur," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah saat dihubungi JPNN, Jumat (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa didongkel begitu saja.
BERITA TERKAIT
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri