PD Diprediksi Segera Gelar KLB

PD Diprediksi Segera Gelar KLB
PD Diprediksi Segera Gelar KLB
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa didongkel begitu saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News