PD Diprediksi Segera Gelar KLB
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:33 WIB
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa didongkel begitu saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo