PD Janji tak Intervensi Kasus RE Siahaan dan Binahati
Jumat, 18 Februari 2011 – 07:15 WIB
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) tidak akan mencampuri proses hukum terhadap dua kadernya yang kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni RE Siahaan dan Binahati B Baeha. Meski pun keduanya merupakan pimpinan Partai Demokrat tingkat kabupaten/kota, namun DPP tetap tidak akan intervensi. Seperti diketahui, RE Siahaan merupakan Ketua DPC PD Pematangsiantar. Sedang Binahati B Baeha merupakan Ketua DPC PD Nias. RE Siahaan, mantan walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Senin (6/2), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan.
"Kami tidak akan pernah mengintervensi lembaga penegak hukum," tandas Ketua DPP PD, Ruhut Sitompul, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/2).
Dijelaskan Ruhut, sikap DPP PD senantiasa didasari pada ada tidaknya fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga tersangkut kasus korupsi. "Selama ada fakta dan bukti yang cukup, silakan dilanjutkan," ujar Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) tidak akan mencampuri proses hukum terhadap dua kadernya yang kini berurusan dengan Komisi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup