PD Janji tak Intervensi Kasus RE Siahaan dan Binahati
Jumat, 18 Februari 2011 – 07:15 WIB

PD Janji tak Intervensi Kasus RE Siahaan dan Binahati
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) tidak akan mencampuri proses hukum terhadap dua kadernya yang kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni RE Siahaan dan Binahati B Baeha. Meski pun keduanya merupakan pimpinan Partai Demokrat tingkat kabupaten/kota, namun DPP tetap tidak akan intervensi. Seperti diketahui, RE Siahaan merupakan Ketua DPC PD Pematangsiantar. Sedang Binahati B Baeha merupakan Ketua DPC PD Nias. RE Siahaan, mantan walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Senin (6/2), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan.
"Kami tidak akan pernah mengintervensi lembaga penegak hukum," tandas Ketua DPP PD, Ruhut Sitompul, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/2).
Dijelaskan Ruhut, sikap DPP PD senantiasa didasari pada ada tidaknya fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga tersangkut kasus korupsi. "Selama ada fakta dan bukti yang cukup, silakan dilanjutkan," ujar Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) tidak akan mencampuri proses hukum terhadap dua kadernya yang kini berurusan dengan Komisi
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat