PD Janji tak Intervensi Kasus RE Siahaan dan Binahati

PD Janji tak Intervensi Kasus RE Siahaan dan Binahati
PD Janji tak Intervensi Kasus RE Siahaan dan Binahati
Bupati Nias, Binahati B Baeha, yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, oleh KPK pada 11 Januari 2011. Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar. Dalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar. Binahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Akankah RE Siahaan dan Binahati akan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC? Ruhut menjelaskan, pergantian ketua DPC sudah ada mekanismenya, yakni lewat Musyawarah Cabang (Muscab). Dijelaskan Ruhut, antara Muscab dengan proses hukum RE Siahaan dan Binahati, adalah dua hal yang berbeda. Alasannya, keduanya baru berstatus sebagai tersangka.

"Yang Siantar Muscabnya tak lama lagi. Semua tergantung Muscab, apakah yang bersangkutan maju lagi dan terpilih lagi atau tidak, semua tergantung forum Muscab. Tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang dijalaninya," ujar Ruhut.

Terkait proses penyidikan di KPK terhadap perkara RE Siahaan, kemarin tim penyidik memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK kapan RE Siahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Isu, Arab Saudi Tolak TKI

JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) tidak akan mencampuri proses hukum terhadap dua kadernya yang kini berurusan dengan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News