PD Segera Copot Hidayat Batubara sebagai Ketua DPC
Kamis, 30 Mei 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memastikan dalam waktu dekat segera mencopot Hidayat Batubara (HIB) dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD Mandailing Natal. Langkah ini dilakukan menyusul status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mandailing Natal tersebut.
“Langkah tersebut sesuai dengan platform PD yang ada. Jadi sesuai pakta integritas yang kemarin ditandatangani seluruh kader kita, siapapun yang menjadi tersangka kasus hukum berarti melanggar pakta tersebut. Oleh karena itu jabatan-jabatannya di partai, secara otomatis harus dilepas. Atau segera setelah itu digantikan dengan kader lain yang lebih berkompeten,” ujar Ketua DPP PD, Hinca Pandjaitan kepada koran ini di Jakarta, Kamis (30/5).
Namun kapan pergantian akan dilakukan, Hinca belum dapat memastikan. Ia hanya menyatakan dalam waktu dekat. Ia juga meyakini proses pergantian tersebut tidak akan memakan waktu lama. Karena itu sebagai langkah awal, PD menurutnya akan terlebih dahulu meminta Hidayat mengundurkan diri secara lapang dada.
“Kalau tidak mundur baik-baik, PD tentu akan mengambil langkah tegas dan beliau tetap kita gantikan segera. Karena pakta integritasnya mengharuskan demikian, jadi tidak terkecuali. Terutama terhadap kejahatan ekstra ordinary, kita tidak ada kata ampun lagi. Posisinya beliau itu kan disebutkan tertangkap tangan (melakukan dugaan suap,red), jadi saya pikir pergantiannya juga tinggal masalah teknis administrasi saja. Jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memastikan dalam waktu dekat segera mencopot Hidayat Batubara (HIB) dari posisinya sebagai
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun