PD Tak Lindungi Angelina Sondakh
Kamis, 15 September 2011 – 07:36 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh hari ini dipanggil KPK terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Nazaruddin dalam proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 Palembang. Salah satu elite Partai Demokrat Soetan Bhatoegana menyatakan, tidak ada skneario untuk mengarahkan Angie dalam menjawab pertanyaan KPK terkait dengan adanya pemanggilan tersebut.
’’Karena ini kasus pribadi, tidak ada pengarahan dari PD. Kami berkeinginan agar Angie menjelaskan kepada KPK itu lebih baik. Yang penting pesan dari kami adalah Angie menjelaskan terang benderang apa yang diketahuinya kepada KPK. Dan itu poin paling baik buat kami. Kami tidak pernah melindungi,’’ tandasnya.
Agenda pemeriksaan KPK terhadap politisi Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh terkait kasus korupsi Wisma Atlet Century, hari ini, menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu publik. Terkait pemeriksaan istri almarhum Adjie Massaid tersebut sebagai saksi siang ini, sejumlah kalangan berharap penyidik KPK memfokuskan pertanyaan pada kronologis pembicaraan Angie dengan para terdakwa yang diantaranya banyak menggunakan istilah-istilah simbolik.
’’Kalau saya ketua KPK-nya, saya pertama-tama akan tanya siapa itu Ketua Besar" Dan sudah berapa banyak dia makan apel Washington?’’ kata aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (14/9).
JAKARTA- Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh hari ini dipanggil KPK terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat