PDAM Minta Tarif Khusus Listrik
Senin, 22 Februari 2010 – 16:39 WIB
JAKARTA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengeluhkan terkait dikenakan tarif listrik jenis industri oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena dengan jenis tarif tersebut, antara biaya operasional dengan input tidak berimbang, yang menyebabkan PDAM merugi. Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang menerapkan tarif dibawah dasar. Tarif tertinggi untuk PDAM, adalah di Jakarta yang mencapai Rp7 ribu per liter/kubik. Sedangkan banyak daerah yang masih menggunakan Rp3.500.
Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Syaiful, mengatakan bahwa listrik yang digunakan untuk sumber operasional masuk dalam listrik jenis industri. Sedangkan listrik masih menjadi sumber utama dari operasional PDAM. Terkait hal ini pihaknya meminta regulasi kepada pemerintah maupun DPR RI.
Baca Juga:
"Selama ini memang PDAM dikenakan tarif jenis industri dari PLN, hal itu tentunya membuat ongkos tinggi, pihak kami berharap, untuk jenis tarif industri bisa diubah seperti tarif normal atau diatas normal sedikit, tentunyan hal itu sesuai dengan apa yang juga kami bebankan kepada masyarakat," dikatakannya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengeluhkan terkait dikenakan tarif listrik jenis industri oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta