PDI Tolak, Golkar Pasrah ke MPR
Kamis, 11 September 2008 – 17:34 WIB
JAKARTA -Pembentukan Komisi Kajian Konstitusi sebagai komisi pengkaji amanden UUD 1945 masih mengundang pro dan kontra bagi fraksi-fraksi di MPR. Sebagian menolak dan lainnya memberikan kewenangan penuh kepada pimpinan MPR. Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG), Hajrianto Y Thohari menilai,pembentukan Komisi Kajian Konstitusi merupakan kewenangan pimpinan MPR, sehingga nantinya yang bertanggung jawab adalah pimpinan MPR. "Selama ini jadi keputusan pimpinan MPR, maka komisi kajian ini sah-sah saja," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (11/9). Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) MPR, Soewarno menyatakan menolak pembentukan Komisi Kajian
Baca Juga:
Namun, dijelaskannya untuk pembentukan komisi tersebut ada mekanisme yang harus dipenuhi, yakni apabila komisi tersebu merupakan alat kelengkapan, maka harus diputuskan melalui sidang MPR. "Sayangnya pintu masuk untuk sidang MPR belum ada," ungkapnya.Oleh karenanya, komisi tersebut hanya bisa menjadi bagian dari pimpinan MPR. Sikap FPG sendiri, tegasnya, proporsional saja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Konstitusi. PDIP juga menegaskan tidak pernah menyetujui pembentukan tim tersebut sebagaimana diberitakan media massa.
JAKARTA -Pembentukan Komisi Kajian Konstitusi sebagai komisi pengkaji amanden UUD 1945 masih mengundang pro dan kontra bagi fraksi-fraksi di MPR.
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya