PDI Tolak, Golkar Pasrah ke MPR
Kamis, 11 September 2008 – 17:34 WIB
JAKARTA -Pembentukan Komisi Kajian Konstitusi sebagai komisi pengkaji amanden UUD 1945 masih mengundang pro dan kontra bagi fraksi-fraksi di MPR. Sebagian menolak dan lainnya memberikan kewenangan penuh kepada pimpinan MPR. Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG), Hajrianto Y Thohari menilai,pembentukan Komisi Kajian Konstitusi merupakan kewenangan pimpinan MPR, sehingga nantinya yang bertanggung jawab adalah pimpinan MPR. "Selama ini jadi keputusan pimpinan MPR, maka komisi kajian ini sah-sah saja," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (11/9). Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) MPR, Soewarno menyatakan menolak pembentukan Komisi Kajian
Baca Juga:
Namun, dijelaskannya untuk pembentukan komisi tersebut ada mekanisme yang harus dipenuhi, yakni apabila komisi tersebu merupakan alat kelengkapan, maka harus diputuskan melalui sidang MPR. "Sayangnya pintu masuk untuk sidang MPR belum ada," ungkapnya.Oleh karenanya, komisi tersebut hanya bisa menjadi bagian dari pimpinan MPR. Sikap FPG sendiri, tegasnya, proporsional saja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Konstitusi. PDIP juga menegaskan tidak pernah menyetujui pembentukan tim tersebut sebagaimana diberitakan media massa.
JAKARTA -Pembentukan Komisi Kajian Konstitusi sebagai komisi pengkaji amanden UUD 1945 masih mengundang pro dan kontra bagi fraksi-fraksi di MPR.
BERITA TERKAIT
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior