PDI Tolak, Golkar Pasrah ke MPR
Kamis, 11 September 2008 – 17:34 WIB
"Pemberitaan media massa seolah-olah rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi MPR dan pimpinan Kelompok DPD di MPR telah menyetujui pembentukan Komisi Kajian Konstitusi. Itu tidak benar," katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, rapat yang berlangsung di ruang APBN, Gedung Nusantara V, 8 Deptember lalu itu tidak memutuskan akan membentuk tim telaah (Komisi Kajian Konstitusi) yang bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945. "Tidak ada keputusan soal itu," ujarnya. Bahkan, kata dia, dalam rapat yang dipimpin Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tersebut, sebagian besar pendapat yang berkembang menyatakan forum rapat gabungan tersebut tidak berwenang untuk membentuk Komisi Kajian Konstitusi, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU No 22/2003.
Hak mengubah UUD, jelasnya, tidak berada pada forum pimpinan MPR, pimpinan fraksi MPR, dan pimpinan Kelompok DPD di MPR, tetapi berada di tangan MPR, dan harus dilaksanakan secara institusional dan konstitusional. Dasar melakukan perubahan atau amendemen UUD, tukasnya, ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dan mekanisme perubahannya diatur dalam Pasal 37 ayat (1-5). Pembentukan badan atau alat kelengkapanmajelis, tuturnya, hanya dapat dilakukan atas dasar putusan sidang paripurna MPR.(eyd)
JAKARTA -Pembentukan Komisi Kajian Konstitusi sebagai komisi pengkaji amanden UUD 1945 masih mengundang pro dan kontra bagi fraksi-fraksi di MPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali