PDIP: Ada Upaya Halangi Pemilih di Basis Ahok-Djarot
jpnn.com - jpnn.com -Ketua Badan Saksi Pemilihan Umum Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan, Arif Wibowo menilai banyak persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak di 101 daerah di Indonesia.
Arif menjelaskan, dari hasil evaluasi BSPN DPP PDI Perjuangan, memperlihatkan bahwa politik uang masih mewarnai pilkada.
Menurut dia, memang tidak mudah memberantas politik uang itu. Meskipun, pasal 187 a Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas melarang politik uang serta upaya penindakannya.
Karenanya, Arif mengatakan, penegak hukum terpadu (gakkumdu) harus menegakkan aturan itu. "Supaya bisa sampai proses peradilan hingga lahir putusan berkekuatan hukum tetap pelaku bisa ditindak tegas berdasar Undang-undang," katanya di DPP PDI Perjuangan, Sabtu (18/2).
Menurut Arif, persoalan lain adalah banyak warga yang tidak bisa melaksanakan hak konstitusionalnya. Salah satunya adalah di DKI Jakarta. "Kami anggap ini masalah serius," tegasnya.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, pada hari H pilkada DKI Jakarta ada 56 laporan dari kader.
Masalah itu antara lain warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) ingin menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) tapi tak diperbolehkan.
Menurut dia, persoalan ini terjadi karena adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta yang diterbitkan tiga hari sebelum hari H.
Ketua Badan Saksi Pemilihan Umum Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan, Arif Wibowo menilai banyak persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni