PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih, ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke lembaga penjaga muruah konstitusi itu.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2m ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/3).
Adapun 13 provinsi itu, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Menurut Erna, sebenarnya jumlah dugaan kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.
Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.
“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.
“Jadi, sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke MK.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1