PDIP Ajukan Lagi Revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah

PDIP Ajukan Lagi Revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto (kanan). FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan tidak ada yang salah dari sikap Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah, meski RUU tersebut sudah disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

“Semua RUU bisa saja diusulkan kapan saja,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Rabu (27/1).

Yang penting, lanjut politikus Partai Demokrat ini, semua proses harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau usulan terbaru revisi tersebut belum masuk ke Prolegnas, tentu harus masuk dulu Prolegnas. Sama halnya dengan revisi UU lainnya,” ungkap Agus.

Kalau sudah masuk ke dalam Prolegnas, ujarnya, akan ditetapkan siapa pengusulnya. “Apakah pemerintah atau DPR atau inisiatif yang lain karena semua revisi undang-undang harus diperlakukan sama dalam Prolegnas,” katanya.

Ditanya mengenai pasal mana yang disempurnakan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Agus menyatakan yang paling tahu adalah yang mengusulkan. “RUU yang ingin diusulkan, ya diproses saja, kami dari pimpinan tentunya akan memproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada. Apakah nantinya disetujui oleh mayoritas anggota yang ada, kita tunggu saja prosesnya,” pungkas Agus Hermanto.(fas/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan tidak ada yang salah dari sikap Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang mengusulkan revisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News