PDIP akan Adili Agus Condro
Tjahyo Siap Dipanggil KPK Berikan Keterangan
![PDIP akan Adili Agus Condro](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Pengakuan Agus Condro telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat jajaran pengurus PDI P kelimpungan. Kendati begitu, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Tjahjo Kumolo mengaku siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangannya.
‘’Sebagai Ketua Fraksi saya harus bertanggung jawab. Karena ini menyangkut anggota Fraksi saya. Seperti juga pada kasus BI, saya siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan masalah ini,’’ ungkap Tjahjo kepada wartawan di DPR RI Senayan, Selasa (19/8).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Agus Condro mengakui telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500 juta dari teman separtainya Dudi Makmun Murod. Dalam keterangannya di KPK, uang itu diserahkan Dudi di ruang kerja Emir Moeis.
Sejauh ini, Emir maupun Dudi menyangkal pengakuan Agus. Bahkan, mereka mengaku tidak tahu menahu soal uang yang disebut-sebut Agus itu. Semenjak mencuatnya kasus tersebut, Dudi sulit dimintai konfirmasinya. Ketika dihubungi via telepon, dia menerima namun buru-buru mengakhiri pembicaraan dengan menutup teleponnya.
Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera memanggil Agus Condro untuk dimintai konfirmasinya. ‘’Kami memang sudah menghubungi per telepon. Namun, pemanggilan secara resmi FPDIP baru akan kami layangkan dalam waktu dekat,’’ Tjahjo menegaskan.
Pemberian uang terhadap Agus, diduga berkaitan dengan dukungan FPDIP terhadap Miranda Gultom saat mencalonkan diri sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Apalagi, menurut pengakuan Agus, uang itu diberikan Dudi dua minggu setelah Miranda terpilih menjadi Gubernur senior BI.
‘’Sebagai orang fraksi, saya harus bertanggung jawab . Karena itu, saya akan datang jika KPK akan memanggil saya,’’ ujar Tjahjo kepada wartawan di DPR.
Menurut rencana DPP PDIP juga akan memanggil Tjahjo. Ketika dimintai konfirmasinya, Tjahjo tidak membantahnya. ‘’Itu sudah menjadi haknya DPP untuk memanggil. Karena DPP memang berhak memanggil siapapun anggota fraksi,’’ kata Tjahjo diplomatis.
JAKARTA – Pengakuan Agus Condro telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat jajaran
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025