PDIP akan Datangi KPK

Klarifikasi Penetapan Tersangka Baru kasus Suap

PDIP akan Datangi KPK
PDIP akan Datangi KPK

JAKARTA -
Fraksi PDI Perjuangan mengaku kaget dan sedih atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 26 tersangka baru kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom. Karena itu, PDI Perjuangan merasa perlu mengetahui landasan hukum yang digunakan KPK untuk menetapkan "kloter" baru tersangka suap itu. Dari 26 tersangka baru, 13 diantaranya adalah anggota DPR dari Fraksi PDI P.

"Hari ini Jumat (3/9) kami akan mendatangi KPK, untuk mencari tahu landasan huku sekaligus mengklarifikasi putusan KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, kamis (2/9).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memberikan keterangan bersama Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM dan perundang-undangan di Gedung DPR."Kami merasa sedih tanpa merasa mengintervensi KPK, PDIP besok mengirim tim hukum Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun dan M. Nurdin mendatangi KPK. Mendatangi KPK bukan untuk intervensi tapi menayakan. Buat yang terkena kami graksi menyiapkan tim pembelaan hukum," ujar Tjahjo.

Trimedia mengakui PDI Perjuangan kaget dan terkejut penetapan 26 tersangka oleh KPK. Apalagi ada 13 anggota FPDIP periode 1999-2014 didalamnya. Periode itu PDIP merupakan pemenang pemilu. "Kami akan menanyakan perihal penetapan itu. Apa KPK sudah yakin dalam proses hukum mereka akan bersalah," ucap Trimedya.

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan mengaku kaget dan sedih atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 26 tersangka baru kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News