PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi
Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:07 WIB
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Politikus PDIP Dwi Rio Sambodo akui putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Bicara di Hadapan Menteri Nusron, Deddy PDIP Desak Pengusutan Skandal Pagar Laut
- Banjir Melanda Jakarta, Pemprov Bakal Memodifikasi Cuaca
- Program Benyamin S Award Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta