PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi
Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:07 WIB
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Politikus PDIP Dwi Rio Sambodo akui putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- IPTI Minta Para Calon Gubernur Punya Gagasan Merawat Keberagaman Jakarta
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Bang Yos Beri Masukan dan Berbagi Pengalaman ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah