PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi

PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Foto tangkapan layar zoom

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Politikus PDIP Dwi Rio Sambodo akui putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News