PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:12 WIB
“Dokumen tersebut adalah bukti satu-satunya yang sah dalam rangka verifikasi administratif yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan Sipol KPU yang merupakan program kerjasama dengan pihak asing, International Foundation for Electoral Systems (IFES), jelas inkonstitusional. Selain itu, juga merusak kemandirian, melemahkan integritas dan melanggar etika, serta mencoreng wajah Indonesia sebagai bangsa berdaulat.
Menurutnya, penerapan Sipol jelas-jelas memberi pintu bagi masuknya intervensi asing dalam kepemiluan Indonesia.
“Sementara terbukti pada pemilu 2009, sistem berbasis teknologi informasi tersebut telah dimanipulasi menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Karena itulah PDI Perjuangan menolak keras penggunaan Sipol,” katanya.
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum