PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik

jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menganggap kasus hukum yang membuat sekjen partai berlambang Banteng moncong putih Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk teror politik.
Hal demikian seperti diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Ronny, Selasa.
Sejumlah elite PDIP tampak menemani Ronny menyampaikan keterangan pers seperti Komarudin Watubun, Deddy Yevri Sitorus, Adian Napitupulu, hingga Yuke Yurike.
Ronny mengungkapkan penetapan tersangka didahului dengan serangkaian pemeriksaan hukum terhadap Hasto.
Utamanya, setelah pria kelahiran Yogyakarta itu bersuara kritis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut pilpres 2024.
Proses demikian membuat DPP PDIP menilai kasus hukum yang membuat Hasto sebagai tersangka bak teror politik.
Selain bentuk teror, Ronny merasa politisasi hukum juga terlalu kental dari langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
DPP PDI Perjuangan menganggap teror hukum dari kasus hukum yang membuat sekjen partai berkelir merah Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar