PDIP Anggap Pernyataan Menteri Jonan Prematur
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menyebut tidak perlu ada revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur taksi beraplikasi online menuai kritikan.
Anggota Komisi V DPR Sadarestuwati menilai, pernyataan mantan Dirut PT KAI tersebut terlalu prematur.
"Kalau kita melihat dan baca UU LLAJ, tidak ada diatur transportasi berbasis aplikasi. Memang saat itu belum ada aplikasinya. Tapi, bukan berarti tidak perlu direvisi," kata politikus berhijab itu, saat konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, pemerintah tak boleh berdiam diri setelah demonstrasi besar-besaran para sopir taksi konvensional di Jakarta, Selasa (22/3) kemarin. Sebab, teknologi tidak bisa dihentikan. Karena itu, Restu menilai revisi UU mau tidak mau harus dipikirkan bersama dengan DPR.
"Melihat perkembangan zaman dan teknologi. Apabila dirasa UU tersebut sudah tidak lagi bisa mengikuti perkembangan zaman, tidak bisa diimplementasikan dengan baik, maka kemungkinan untuk direvisi sangat terbuka," ujar Restu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?