PDIP Anggap Pernyataan Menteri Jonan Prematur
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menyebut tidak perlu ada revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur taksi beraplikasi online menuai kritikan.
Anggota Komisi V DPR Sadarestuwati menilai, pernyataan mantan Dirut PT KAI tersebut terlalu prematur.
"Kalau kita melihat dan baca UU LLAJ, tidak ada diatur transportasi berbasis aplikasi. Memang saat itu belum ada aplikasinya. Tapi, bukan berarti tidak perlu direvisi," kata politikus berhijab itu, saat konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, pemerintah tak boleh berdiam diri setelah demonstrasi besar-besaran para sopir taksi konvensional di Jakarta, Selasa (22/3) kemarin. Sebab, teknologi tidak bisa dihentikan. Karena itu, Restu menilai revisi UU mau tidak mau harus dipikirkan bersama dengan DPR.
"Melihat perkembangan zaman dan teknologi. Apabila dirasa UU tersebut sudah tidak lagi bisa mengikuti perkembangan zaman, tidak bisa diimplementasikan dengan baik, maka kemungkinan untuk direvisi sangat terbuka," ujar Restu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?