PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan sekarang ini sudah tidak ada relevansinya lagi mewacanakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Andreas menjelaskan secara substansi, UU MD3 sudah tidak perlu lagi ada perubahan.
“Kalau sekarang bicara lagi soal ada wacana perubahan, menurut saya tidak ada relevansinya lagi,” ungkap Andreas dalam diskusi “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?” di Media Center Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Andreas berpendapat mungkin saja ada hal-hal kecil seperti pada kalimat-kalimat yang berkaitan dengan judul maupun kalimat politik akomodatif yang disepakati saat terjadinya kesepakatan revisi kedua UU MD3 ini beberapa waktu lalu. Selain itu, kata Andreas, bisa juga menghilang kalimat “hanya berlaku sampai 2014” pada beberapa pasal di UU MD3.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
“Kalau mau UU ini berlaku lebih lama, kalimat-kalimat seperti itu yang ada di pasal-pasal itu dihilangkan,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menyatakan sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan revisi UU MD3. Menurut Andreas, masih banyak agenda lain yang tidak kalah penting di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun di komisi-komisi yang ada di parlemen. Tidak hanya sampai di situ, Andreas berpandangan rakyat juga sudah bosan dengan DPR yang hanya melakukan revisi UU yang terkait dengan internal mereka saja.
“Rakyat bosan dengan DPR kalau DPR hanya bicara soal urusan DPR,” katanya.
Menurut Andreas, lebih baik bicara soal UU atau bidang legislasi yang benar-benar menyangkut substansi serta kepentingan rakyat Indonesia. Dia mencontohkan di Komisi I DPR misalnya, masih banyak hal dan UU yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. “Seperti soal perlindungan data pribadi, dan Undang-Undang Penyiaran,” tegas Andreas.
Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan sekarang ini sudah tidak ada relevansinya lagi mewacanakan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi