PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan

PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan
Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira (kanan) saat diskusi dalam diskusi “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?” di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: Ist

Menurut dia, hal penting seperti inilah yang harus diselesaikan dalam sisa waktu masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini. “Ketimbang harus bicara dari kita (DPR) untuk kita (DPR), dan berdebat, berputar-putar terkait hal yang menurut saya tidak substantif. Jadi, tidak relevan untuk melakukan revisi terhadap UU MD3 saat ini,” ungkap Andreas.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, memang ada urgensi untuk merevisi UU MD3. Hanya saja, kata Supratman, urgensi revisi itu bukan soal materi dari UU MD3 tersebut. Melaikan judul dari UU MD3 yang ada sekarang ini.

“Judul di UU itu masih UU MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten. Padahal khusus untuk DPRD provinsi dan kabupaten sudah tidak diatur di dalam UU MD3 karena sudah ada UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Supratman dalam kesempatan tersebut.

Oleh karena itu, Supratman mengatakan, kalaupun ada revisi nanti maka hanya sekadar menghilangkan norma yang berkaitan dengan judul, maupun norma-norma DPRD. “Saya rasa itu yang paling penting,” tegas politikus Partai Gerindra, itu.(boy/jpnn)


Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan sekarang ini sudah tidak ada relevansinya lagi mewacanakan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News