PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan
Menurut dia, hal penting seperti inilah yang harus diselesaikan dalam sisa waktu masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini. “Ketimbang harus bicara dari kita (DPR) untuk kita (DPR), dan berdebat, berputar-putar terkait hal yang menurut saya tidak substantif. Jadi, tidak relevan untuk melakukan revisi terhadap UU MD3 saat ini,” ungkap Andreas.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, memang ada urgensi untuk merevisi UU MD3. Hanya saja, kata Supratman, urgensi revisi itu bukan soal materi dari UU MD3 tersebut. Melaikan judul dari UU MD3 yang ada sekarang ini.
“Judul di UU itu masih UU MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten. Padahal khusus untuk DPRD provinsi dan kabupaten sudah tidak diatur di dalam UU MD3 karena sudah ada UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Supratman dalam kesempatan tersebut.
Oleh karena itu, Supratman mengatakan, kalaupun ada revisi nanti maka hanya sekadar menghilangkan norma yang berkaitan dengan judul, maupun norma-norma DPRD. “Saya rasa itu yang paling penting,” tegas politikus Partai Gerindra, itu.(boy/jpnn)
Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan sekarang ini sudah tidak ada relevansinya lagi mewacanakan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi