PDIP Apresiasi Penetapan Status Miranda
Kamis, 26 Januari 2012 – 15:42 WIB

PDIP Apresiasi Penetapan Status Miranda
Kemudian, kasus Wisma Atlet Jakabaring, kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor serta kasus mafia pajak. Nah, ia mengatakan, mudah-mudahan ini awal KPK membuka mega skandal kasus korupsi yang selama ini kental nuansa politiknya. "Kita dukung penuh langkah Abraham," ungkap Anggota Komisi III DPR, itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka. MSG dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA --Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal