PDIP Apresiasi Penetapan Status Miranda
Kamis, 26 Januari 2012 – 15:42 WIB
Kemudian, kasus Wisma Atlet Jakabaring, kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor serta kasus mafia pajak. Nah, ia mengatakan, mudah-mudahan ini awal KPK membuka mega skandal kasus korupsi yang selama ini kental nuansa politiknya. "Kita dukung penuh langkah Abraham," ungkap Anggota Komisi III DPR, itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka. MSG dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA --Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers