PDIP Apresiasi Penetapan Status Miranda

PDIP Apresiasi Penetapan Status Miranda
PDIP Apresiasi Penetapan Status Miranda
Kemudian, kasus Wisma Atlet Jakabaring, kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor serta kasus mafia pajak. Nah, ia mengatakan, mudah-mudahan ini awal KPK membuka mega skandal kasus korupsi yang selama ini kental nuansa politiknya. "Kita dukung penuh langkah Abraham," ungkap Anggota Komisi III DPR, itu.

Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka. MSG  dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.  (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ada Kejutan di KPK Hari Ini

JAKARTA --Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Miranda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News