PDIP Bakal Laporkan 2 Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan akan melaporkan dua media di bawah naungan Media Group ke Dewan Pers.
PDIP menganggap dua perusahaan, Media Indonesia dan Metro TV, tidak netral memuat pemberitaan dan berafiliasi partai politik.
Kepala BBHAR M. Nurdin mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan para pakar pers sebelum mengambil langkah tersebut.
“Kedua media tersebut, kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota parpol tertentu. Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Nurdin mengatakan pihaknya ingin menjadi bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi.
Dia menerangkan PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol.
Sekretaris BBHAR Yanuar menambahkan pihaknya tidak ingin media yang dimiliki oleh Ketum NasDem Surya Paloh itu merusak etika jurnalistik.
"Karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu, akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik," ujar dia.
PDIP menganggap kepengurusan dewan redaksi Media Indonesia dan Metro TV disinyalir rangkap jabatan dengan parpol tertentu.
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas