PDIP Beber 20 UU Liberal di Era Reformasi
Selasa, 27 Desember 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Praktek politik legislasi di periode ketiga parlemen pasca reformasi masih mendapatkan tekanan kuat agar berorientasi pada liberalisme dan berpihak kepentingan modal asing. Nuansa tersebut sangat terasa dalam 38 UU yang telah disahkan DPR sejak 2009 sampai penghujung tahun 2011 ini. Sebut saja UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengurangi kewenangan Bank Indonesia (BI) atas kontrol sektor keuangan. "Begitu juga UU No.5/2011 tentang Akuntan Publik yang memberikan ruang cukup besar terhadap kepentingan asing dalam memanfaatkan sektor keuangan," kata Arif.
"Kenyataan itu secara faktual dapat ditunjukkan oleh adanya tarik-menarik yang cukup kuat dalam setiap pembahasan atas substansi pokok sejumlah UU," kata Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo di Jakarta, Senin (26/12).
Kesimpulan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan Poksi PDIP. Kecenderungan liberalisasi di sektor keuangan, terang Arif, mengarah kepada pengurangan kontrol negara. Spirit ini terdeteksi dalam sejumlah produk perundangan yang lahir sepanjang tahun 2010-2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Praktek politik legislasi di periode ketiga parlemen pasca reformasi masih mendapatkan tekanan kuat agar berorientasi pada liberalisme
BERITA TERKAIT
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta