PDIP Beber 20 UU Liberal di Era Reformasi

PDIP Beber 20 UU Liberal di Era Reformasi
PDIP Beber 20 UU Liberal di Era Reformasi
JAKARTA - Praktek politik legislasi di periode ketiga parlemen pasca reformasi masih mendapatkan tekanan kuat agar berorientasi pada liberalisme dan berpihak kepentingan modal asing. Nuansa tersebut sangat terasa dalam 38 UU yang telah disahkan DPR sejak 2009 sampai penghujung tahun 2011 ini.

     

"Kenyataan itu secara faktual dapat ditunjukkan oleh adanya tarik-menarik yang cukup kuat dalam setiap pembahasan atas substansi pokok sejumlah UU," kata Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo di Jakarta, Senin (26/12).

Kesimpulan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan Poksi PDIP. Kecenderungan liberalisasi di sektor keuangan, terang Arif, mengarah kepada pengurangan kontrol negara. Spirit ini terdeteksi dalam sejumlah produk perundangan yang lahir sepanjang tahun 2010-2011.

Sebut saja UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengurangi kewenangan Bank Indonesia (BI) atas kontrol sektor keuangan. "Begitu juga UU No.5/2011 tentang Akuntan Publik yang memberikan ruang cukup besar terhadap kepentingan asing dalam memanfaatkan sektor keuangan," kata Arif.

     

JAKARTA - Praktek politik legislasi di periode ketiga parlemen pasca reformasi masih mendapatkan tekanan kuat agar berorientasi pada liberalisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News