PDIP Beber 20 UU Liberal di Era Reformasi
Selasa, 27 Desember 2011 – 04:04 WIB
Liberalisasi juga terjadi di sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA). "UU No.13/2011 tentang Holtikultura dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun juga membuka ruang yang signifikan bagi penanaman modal asing," kritiknya.
Bahkan, lanjut dia, UU No.4/2011 tentang Informasi Geospasial menempatkan informasi geospasial sebagai sumber daya yang tradable atau dapat diperjualbelikan. Nasib UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman juga sama gelapnya.
"UU itu memberi ruang besar bagi pembangunan perumahan komersial dengan insentif yang cukup tinggi," ujar pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, 29 Juni 1968, itu.
Di tengah menguatnya liberalisme, menurut Arif, masih tersisa beberapa UU yang menunjukkan "perlawanan terbatas" terhadap kecenderungan itu. Arif mencontohkan UU No.9/2011 tentang Sistem Resi Gudang sebagai salah satu usaha untuk perlindungan sektor petani melalui lembaga penjamin. Kemudian ada UU No.13/2011 tentang Fakir Miskin.
JAKARTA - Praktek politik legislasi di periode ketiga parlemen pasca reformasi masih mendapatkan tekanan kuat agar berorientasi pada liberalisme
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti