PDIP Beber 20 UU Liberal di Era Reformasi
Selasa, 27 Desember 2011 – 04:04 WIB
"UU Fakir Miskin diharapkan menjadi salah satu upaya penanganan kemiskinan dengan cakupan yang lebih komprehensif dan tak sekedar karitatif," katanya.
Perlawanan terbatas itu juga, imbuh dia, yang menyebabkan beberapa peraturan perundang-undangan memuat pasal-pasal yang saling berkontestasi dan saling kontrol. "Hal itu terlihat misalnya dalam UU Pengadaan Tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum," terang Arif.
Di satu sisi, Arif mengakui UU itu memang diorientasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur yang mensyaratkan terpenuhinya modal yang mencukupi. Namun, di dalamnya juga diakomodasi pasal-pasal yang memberikan perlindungan dan penguatan bagi rakyat yang berhak atas tanah. Di antaranya, mekanisme konsultasi publik dalam proses pengadaan tanah dan pembatasan jenis-jenis kepentingan umum secara detil.
"Bentuk ganti kerugian juga tidak serta-merta menghilangkan akses rakyat pada benefit (kemanfaatan, Red) atas tanahnya melalui pemukiman dan kepemilikan saham," tegasnya.
JAKARTA - Praktek politik legislasi di periode ketiga parlemen pasca reformasi masih mendapatkan tekanan kuat agar berorientasi pada liberalisme
BERITA TERKAIT
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan