PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati

jpnn.com - Tim hukum PDI Perjuangan belum menentukan sikap setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan parpol berlambang Banteng moncong putih itu soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut pihaknya menunggu sikap ketum parpol berkelir merah Megawati Soekarnoputri soal upaya lanjutan setelah putusan PTUN.
"Tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10).
Pria bergelar profesor itu secara pribadi merasa proses hukum menyikapi putusan PTUN tidak perlu dilanjutkan karena masih ada persoalan di tataran hakim.
“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini," kata Gayus.
Menurut dia, hakim saat ini tidak merasa mantap dan mandiri ketika memutuskan perkara sehingga PDIP tak perlu mengajukan banding terhadap vonis PTUN.
"Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” ujar Gayus.
Walakin, mantan Hakim Agung itu merasa yakin gugatan PDIP soal perbuatan melawan KPU terkait pencalonan Gibran bakal diterima ketika ada banding terhadap putusan PTUN.
Tim hukum PDIP belum banding atas putusan PTUN soal perbuatan melawan hukum KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menunggu arahan Megawati.
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Satgas Cakra Buana PDIP Gelar Buka Puasa Bersama, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- Pesan Hasto kepada Kader PDIP: Tetap Tenang & Dukung Bu Mega