PDIP Bentuk Tim Pemenangan Sendiri? SIGMA: Tidak Menguntungkan Ahok-Djarot
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kampanye merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pasangan calon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Karena itu, kalau ada pasangan calon yang tidak menyerahkan daftar nama tim kampanye pada KPU Daerah, maka pasangan calon bersangkutan harus dicoret dari pencalonan.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, ketentuan tersebut merujuk Pasal 42 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pencalonan.
"Jadi secara politik, keinginan PDIP membentuk tim pemenangan sendiri akan sangat tidak menguntungkan bagi pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Sebab, hal itu dapat menciptakan problem soliditas di antara partai-partai pengusung pasangan calon tersebut," ujar Said, Senin (26/9).
Kalau sampai ada lebih dari satu tim pemenangan, dan masing-masing tim bergerak sendiri tanpa koordinasi di bawah satu garis komando, maka hal tersebut kata Said, bisa berpotensi mengganggu grand design strategi pemenangan dari pasangan Ahok-Djarot.
Tidak hanya itu, ada pula potensi munculnya gesekan. Bahkan perpecahan di antara partai-partai pengusung Ahok-Djarot yang lain. PDIP nanti bisa dituding macam-macam.
"Jadi saran saya, sebaiknya PDIP tidak perlu membentuk tim pemenangan sendiri. Mereka melebur saja dalam tim pemenangan yang sudah dibentuk sebelumnya oleh Pak Ahok bersama Golkar, Hanura, dan Nasdem," ujar Said.
Said menyarankan demikian, karena secara hukum kedudukan PDIP dan ketiga partai lain pengusung Ahok-Djarot adalah sama. Tidak ada istilah pengusung utama, pengusung kelas dua, dan seterusnya. Keempat partai itu sama-sama disebut sebagai pengusung, tanpa tingkatan.
"Bahwa jika dengan melebur dalam tim pemenangan yang sudah ada kemudian PDIP menginginkan posisi ketua tim kampanye, saya kira itu terbilang wajar dan masuk akal. Karena faktanya PDIP adalah partai yang memiliki basis dukungan pemilih lebih luas dibanding Golkar, Hanura, dan Nasdem," ujar Said.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Kampanye merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pasangan calon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Karena itu, kalau ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP