PDIP Berharap MK Tunda Putusan UU MD3
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terburu-buru memutuskan pekara uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Senin (29/9 hari ini. Menurutnya, pembacaan putusan harus ditunda karena MK belum mendengar keterangan saksi ahli dari PDIP selaku pemohon.
"Idealnya putusan sela. Saksi fakta dan ahli belum (didengar) sama sekali. Kemarin saat sidang ditutup Pak Hamdan menyatakan akan merapatkan dulu, perlu tidaknya keterangan ini (saksi ahli)," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9).
Karena itu, pihaknya akan melihat perkembangan sidang gugatan UU MD3 tersebut, apakah akan langsung diputus atau putusan sela. "Kita lihat dahulu, utuh atau ada disenting. Karena satu orang (hakim) naik haji. Kan bisa putusan sela. Supaya arif, bisa ditunda sampai dua atau tiga kali sidang lah," jelasnya.
Bagaimana jika MK tetap memutus uji materi UU DM3 hari ini? Menurut anggota Komisi III DPR itu, kewenangan memang ada di MK. Namun dia berharap MK tidak melanggar hukum beracara.
"Kami menilai tidak fair ada hukum acara dilanggar MK. MK wajib mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Kalau diputus hari ini tanpa didengar, apalagi ada disenting kami akan melaporkan ke komite etik," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terburu-buru memutuskan pekara uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri