PDIP Berharap MK Tunda Putusan UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terburu-buru memutuskan pekara uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Senin (29/9 hari ini. Menurutnya, pembacaan putusan harus ditunda karena MK belum mendengar keterangan saksi ahli dari PDIP selaku pemohon.
"Idealnya putusan sela. Saksi fakta dan ahli belum (didengar) sama sekali. Kemarin saat sidang ditutup Pak Hamdan menyatakan akan merapatkan dulu, perlu tidaknya keterangan ini (saksi ahli)," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9).
Karena itu, pihaknya akan melihat perkembangan sidang gugatan UU MD3 tersebut, apakah akan langsung diputus atau putusan sela. "Kita lihat dahulu, utuh atau ada disenting. Karena satu orang (hakim) naik haji. Kan bisa putusan sela. Supaya arif, bisa ditunda sampai dua atau tiga kali sidang lah," jelasnya.
Bagaimana jika MK tetap memutus uji materi UU DM3 hari ini? Menurut anggota Komisi III DPR itu, kewenangan memang ada di MK. Namun dia berharap MK tidak melanggar hukum beracara.
"Kami menilai tidak fair ada hukum acara dilanggar MK. MK wajib mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Kalau diputus hari ini tanpa didengar, apalagi ada disenting kami akan melaporkan ke komite etik," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terburu-buru memutuskan pekara uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi