PDIP Berkomitmen Mengayomi Seluruh Aliran Kepercayaan
Kedua, agama tidak boleh dibentur-benturkan yang berujung dengan perpecahan. Hal ini akan mengganggu stabilitas dan keamanan negara.
Ketiga, agama seharusnya dijalankan dengan semangat mempersatukan bangsa, bukannya untuk mengadu domba satu sama lain.
"Contohnya nilai-nilai keislman harus disampaikan kepada masyarakat untuk memperkuat bangsa bukannya untuk memperlemah," ujarnya.
Rakorbid itu dihadiri Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Marsyudi Suhud dan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin, Perwakilan Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nyoman Udayana S, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti serta para pimpinan majelis agama seperti MUI, KWI dan Walubi.
Marsudi Syuhud mengatakan persatuan umat beragama merupakan pondasi yang bisa menjaga Indonesia dan sudah terbukti saat jaman penjajahan.
"Pada saat pendiri bangsa berjuang mereka tidak memikirkan dari agama apa mereka berasal, mereka hanya mempunyai satu tujuan untuk Indonesia merdeka," kata Marsudi dalam sambutannya.
Sedangkan Din Syamsuddin menyampaikan bahwa hubungan agama dan negara yang terjadi adalah nilai etika. Tanpa ada agama, tegas dia, negara ini akan keropos dan mudah dihancurkan.
"Agama-agama dan aliran kepercayaan di Indonesia berkontribusi dalam memberikan nilai etika bagi para penganutnya, sehingga masyarakat memiliki etika yang baik dalam membangun negara," tutupnya. (boy/jpnn)
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan Hamka Haq mengatakan kedudukan penganut aliran kepercayaan sekarang ini sudah sama di mata hukum
Redaktur & Reporter : Boy
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK