PDIP Bilang Anies Kalah di PTUN soal UMP Karena Tidak Mampu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kalah dari pengusaha dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
Menurut Gembong, bila keputusan Anies berdasarkan kajian yang baik, tentunya tak akan kalah.
“Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil,” ucap Gembong, Kamis (14/7).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuturkan kenaikan UMP itu harus ada dasar hukum dan perhitungannya.
“Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," kata dia.
Dia menyarankan Anies dan anak buahnya untuk duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik.
“Saat sudah menjadi kesepakatan bersama, maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengingkari kesepakatan itu,” tuturnya.
Gembong Warsono menilai Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan UMP
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU