PDIP Bilang Anies Kalah di PTUN soal UMP Karena Tidak Mampu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kalah dari pengusaha dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
Menurut Gembong, bila keputusan Anies berdasarkan kajian yang baik, tentunya tak akan kalah.
“Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil,” ucap Gembong, Kamis (14/7).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuturkan kenaikan UMP itu harus ada dasar hukum dan perhitungannya.
“Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," kata dia.
Dia menyarankan Anies dan anak buahnya untuk duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik.
“Saat sudah menjadi kesepakatan bersama, maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengingkari kesepakatan itu,” tuturnya.
Gembong Warsono menilai Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan UMP
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget