PDIP Buka Pendaftaran Cabup Purbalingga..Minat?
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:27 WIB
Saeful Muzad mengatakan, syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sama dengan persyaratan di KPU. Sebab aturannya mengacu pada Peraturan KPU. Bakal calon yang lolos, selanjutnya akan mengikuti sekolah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (drn/acd/dil/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput