PDIP Buka Pendaftaran Cabup Purbalingga..Minat?
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:27 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Saeful Muzad mengatakan, syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sama dengan persyaratan di KPU. Sebab aturannya mengacu pada Peraturan KPU. Bakal calon yang lolos, selanjutnya akan mengikuti sekolah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (drn/acd/dil/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran