PDIP Curhat ke Mahfud Soal Putusan Sengketa Pilkada Bali

PDIP Curhat ke Mahfud Soal Putusan Sengketa Pilkada Bali
PDIP Curhat ke Mahfud Soal Putusan Sengketa Pilkada Bali

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto Hasto mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilukada Bali.

Menurut Hasto, MK mengabaikan bukti-bukti bahwa ada pemilih yang mencoblos dua kali dengan alasan mewakili orang lain.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi bertema "Masihkah MK RI Dipercaya" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10). Hadir di acara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Hasto menyerahkan satu map merah berisi berkas persidangan sengketa Pilkada Bali kepada Mahfud. Ia mengaku mendapat mandat dari pimpinan partainya untuk meminta pandangan Mahfud mengenai hal ini.

"Ini nyata-nyata terjadi, tapi dilihat MK tidak masalah. Lalu dibuat dalil hukum baru tidak ada manipulasi maka pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan," ujar Hasto kepada Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa seorang pemilih tidak boleh diwakilkan dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Menurutnya, undang-undang jelas mengatur bahwa setiap pemilih hanya bisa memberikan satu suara.

"Pemilihan itu tidak boleh diwakili atau kesepakatan. Satu orang satu suara," kata Mahfud MD dalam diskusi bertajuk "Masihkah MK RI Dipercaya" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10).

Mahfud menjelaskan, saat sengketa Pilkada Papua beberapa waktu lalu, MK memang memperbolehkan pemilih untuk diwakili orang lain. Tapi, putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan adanya potensi terjadi kerusuhan jika hasil pilkada dibatalkan MK.

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto Hasto mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News