PDIP Curigai MK Terburu-buru Putuskan Gugatan MD3
Senin, 29 September 2014 – 18:36 WIB

PDIP Curigai MK Terburu-buru Putuskan Gugatan MD3. Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan. Foto: JPNN.com
Para pemohon juga menyampaikan keberatan atas proses pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan UU, khususnya asas keterbukaan yang diatur dalam pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pemohon, rumusan aturan-aturan tersebut tidak berasal dari "naskah akademik" yang diajukan di awal pembahasan RUU MD3 di DPR yang kemudian disampaikan pada pemerintah. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tampak terlihat murung saat melangkah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat