PDIP Curigai MK Terburu-buru Putuskan Gugatan MD3
Senin, 29 September 2014 – 18:36 WIB
Para pemohon juga menyampaikan keberatan atas proses pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan UU, khususnya asas keterbukaan yang diatur dalam pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pemohon, rumusan aturan-aturan tersebut tidak berasal dari "naskah akademik" yang diajukan di awal pembahasan RUU MD3 di DPR yang kemudian disampaikan pada pemerintah. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tampak terlihat murung saat melangkah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo